bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan setelah barang bukti selesai diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Selanjutnya kepolisian bakal menentukan status hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim: Rekaman Video Panji Gumilang Diperiksa Puslabfor Polri
“Terkait penentapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” kata Ramadhan, Selasa (11/7).
Ramadhan menambahkan penyidik Bareskrim juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli seperti ahli agama Islam maupun saksi ahli sosiolog dan bahasa pada Rabu (12/7) dan Kamis (13/7).
Pemanggilan para saksi ahli tersebut sembari menunggu hasil uji barang bukti oleh tim Puslabfor dalam menentukan status hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Status Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Usai Pemeriksaan Rampung
“Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” imbuh Ramadhan.
Sebelumnya Bareskrim Polri terus mendalami dugaan adanya tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian hingga berita bohong yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Semula pada Senin (3/7) kemarin, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu juga telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait laporan perkara tersebut.
Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah menaikkan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7).