bakabar.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengggelar perkara penetapan tersangka dugaan penistaan agama pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al- Zaytun, Panji Gumilang (PG) setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.
Saat ini Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi dan terlapor, sehingga ia masih akan menjalami rangkaian pemeriksaan untuk menentukan nasibnya ke depan.
Baca Juga: Bareskrim Layangkan SPDP Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah memeriksa saksi serta menguji barang bukti yang ada.
"Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/7).
Terkait proses penyidikan saat ini, Bareskrim masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama, berupa rekaman hingga tangkapan layar atau screenshot tengah diproses di Pusat Laboratorium Forensik (Pusabfor) Bareskrim Polri.
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Akui Belum Mampu Tersangkakan Panji Gumilang
Sementara terkait pemeriksaan saksi masih terus berproses. Saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah 19 orang. Pekan depan penyidik kepolisian masih akan memeriksa saksi ahli.
"Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sudah cukup, tim penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Ramadhan menegaskan saat ini penyidik masih fokus mendalami soal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam proses penyidikan.
"Kami sampaikan bahwa fokus yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri adalah penistaan dan penodaan agama," tukasnya.
Sebelumnya Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.