Kasus penistaan agama dan penyebaran informasi Panji Gumilang masih bergulir. Bareskrim kini bakal dipanggil istri Panji.
Bareskrim Polri mengaku akan memanggil Panji Gumilang terkait dengan perkara dugaan kasus penistaan agama serta penyebaran berita bohong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memulai Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang.
Penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belum selesai. Kini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memanggil sejumlah saksi ahli.
Sampai saat ini status Panji Gumilang masih sebagai saksi dan terlapor, sehingga masih akan diperiksa. Polisi juga masih menguji barang bukti yang ada.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ternyata memiliki ratusan rekening dengan transaksi triliunan rupiah.
Pihaknya masih mengkaji apakah saat ini masih ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kasus Panji Gumilang naik penyidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
1 thn lalu
Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan unsur pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh Panji Gumilang
Evaluasi Ponpes Al-Zaytun perlu dilakukan secara komprehensif sesuai dengan fakta dan temuan lain yang berkembang di masyarakat.