bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan unsur pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang.
Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan dugaan tindak pidana itu ditemui usai pihaknya melaksanakan gelar perkara lanjutan pada Rabu (5/7) kemarin.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain,” kata Dirtipidum Brigjen Djuhandhani, Kamis (6/7).
Baca Juga: Wapres: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan Demi Masa Depan Santri
Adapun, Djuhandhani menjelaskan penyidik menemukan dugaan tindak pidana lainnya yakni tentang UU ITE.
“Dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memintai keterangan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penisataan agama yang dilakukan olehnya.
Baca Juga: Kapolri: Ponpes Al Zaytun Diduga Lakukan Penistaan Agama
Dari hasil pemeriksaan pada Senin (3/7) lalu, Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sebab, Bareskrim Polri menyakini bahwa terdapat adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.