bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Pondok Pesantren Al Zaytun diduga melakukan penistaan agama dan kini masih didalami penyidik Bareskrim Polri.
"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Kapolri Sigit, Rabu (5/7).
Baca Juga: Wapres: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan Demi Masa Depan Santri
Kapolri Sigit menerangkan bahwa kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan.
"Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," tambahnya.
Untuk itu ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan terhadap Polri dalam menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Kita tunggu saja hasilnya, ya," ujarnya.
Baca Juga: Menkopolhukam: BNPT Bakal Usut Afiliasi Ponpes Al Zaytun dengan NII
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengaku telah menaikan status laporan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Djuhandani usai memanggil dan mencecar pimpinan Pondok Pesantren AL Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7).
"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7).
Djuhandani menerangkan pihaknya telah mengendus terdapat unsur pidana dalam perkara yang memposisikan Panji Gumilang sebagai terlapor. Sebab sejumlah laporan polisi dialamatkan kepada Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, dan keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli, saksi pelapor, hingga Panji Gumilang.