bakabar.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengaku telah menaikan status laporan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Djuhandani usai memanggil dan mencecar pimpinan Pondok Pesantren AL Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7).
"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7).
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Hampir 10 Jam
Djuhandani menerangkan pihaknya telah mengendus terdapat unsur pidana dalam perkara yang memposisikan Panji Gumilang sebagai terlapor. Sebab sejumlah laporan polisi dialamatkan kepada Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Status perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, dan keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli, saksi pelapor, hingga Panji Gumilang.
Baca Juga: Hampir 8 Jam, Panji Gumilang Masih Diperiksa Bareskrim Polri
"Ini sudah cukup untuk kami yakini ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi bukti-bukti lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tak ditahan usai menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan bakabar.com, Panji keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB yang disambut awak media yang sempat beradu desakan dengan para pengawal Panji Gumilang.
Panji masih irit bicara tentang agenda pemeriksaannya terkait laporan dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.
Dia mengaku menjawab sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap dirinya.
“Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik," pungkasnya.