bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial AB (30) yang menyebar ujaran kebencian.
Diketahui, AB diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat akun media sosial TikTok terkait kerusuhan saat arak-arakan jenazah Lukas Enembe, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," ujar Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1).
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Ditagih Tanggung Jawab
Jefri menambahkan pelaku berhasil diringkus di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12) lalu.
Dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
"1 unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya," ujarnya.
Baca Juga: Jenazah Enembe Dikawal Ketat, Diterbangkan ke Jayapura Malam Ini
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut, Jefri mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," ucapnya.