Kabar Duka

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Ditagih Tanggung Jawab

Kuasa hukum Lukas Enembe; Petrus Bala Pattyona minta agar KPK bertanggung jawab. Lantaran tetap memproses eks Gubernur Papua.

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Lukas Enembe; Petrus Bala Pattyona minta agar KPK bertanggung jawab. Lantaran tetap memproses eks Gubernur Papua.

"Harus tanggung jawab. Iya dong orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," ujarnya kepada wartawan di Kawasan Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Selasa (26/12).

Baca Juga: KPK Tangguhkan Penahanan Lukas Enembe Sejak Oktober

Apalagi kata Petrus, saat ini simpatisan  Lukas di Bumi cendrawasih sedang bergejolak. Mereka protes.

"Saya ditelpon dari Papua sekarang gejolak di Papua dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah. Mereka kabarkan ke saya. Kakak massa sudah bergerak, kita mau ngomong apa?," ucapnya.

Ia kukuh mengklaim kliennya tak bersalah. Enembe tidak korupsi di Pemprov Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Punya Banyak Riwayat Penyakit

Termasuk soal gratifikasi sebesar Rp1 Miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Terkait pengondisian proyek infrastruktur. Begitu juga terkait kepemilikan hotel Angkasa di Papua.

"Hakim malah buat blunder. Blundernya apa?. Di putusan Rijatono Lakka hakim menyatakan bahwa hotel itu punya Bapak Lukas. Di putusan Pak Lukas hakim menyatakan bahwa hotel itu punya Rijatono Lakka," jelas dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner