bakabar.com, JAKARTA - Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia, Selasa (26/12). KPK rupanya sudah lama menangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan itu dilakukan sejak 23 Oktober lalu. Karena ia sakit.
"Penahanan dibantarkan agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Lukas Enembe Punya Banyak Riwayat Penyakit
Selama masa perawatan itu, KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter RSPAD. Keluarga Enembe juga mendatangkan dokter dari Singapura.
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan, juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," lanjutnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Hembuskan Nafas Terakhir saat Berdiri
Menyegarkan ingatan. Lukas Enembe adalah terdakwa perkara korupsi. Berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas Enembe diputus bersalah di sidang tingkat pertama. Ia divonis hukuman delapan tahun penjara.
Pihak Enembe kemudian mengajukan banding. Hasilnya, hukuman diperberat menjadi sepuluh tahun.