bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 5,95 kilogram lebih.
Sabu-sabu nyaris enam kilo itu disita dari seorang pria berinisial A (33), warga Belitung Darat, Gang Emas Urai. RT 024. RW 002, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Sabu-sabu hampir enam kilo itu didapat dari dua lokasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit III, AKBP Ade Harri Sistriawan, Selasa (30/7).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Rencana transaksi sabu di pada Rabu (22/7) di kawasan Jalan A Yani KM 2, Kelurahan Sungai Baru terendus.
Mendapat informasi tersebut, operasi senyap untuk mengungkap peredaran barang haram ini pun disusun rapi. Dipimpin Kasubdit III, AKBP Ade upaya pengintaian dilakukan di lokasi yang dicurigai.
Benar saja, sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku A yang sudah dicurigai tiba di lokasi. Tanpa menunggu lama penyergapan pun langsung dilakukan tanpa perlawan.
A pun digeledah, dan didapati sebuah kotak earphone merek Ear Buds (headset bluetooth) berwarna biru di tangannya. Setelah kotak itu dibuka, polisi menemukan 100,53 gram sabu-sabu di dalamnya.
Belum cukup, saat diinterogasi, A mengaku masih menyimpan sabu-sabu di tempat tinggalnya di Gang Emas Urai RT 24. RW 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Mendapat informasi itu, operasi pengolahan pun dilakukan. Di sana polisi menemukan kembali 13 paket sabu di dalam kamar rumah A.
Adapun rinciannya empat paket sabu ditemukan di dalam koper warna hitam seberat 4,040 kilo. Satu paket di atas lemari di bawah AC seberat 1,015 kilo, dan delapan paket seberat 0,8 kilo di dalam laci meja belajar.
Ade bilang bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan, A mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dia dapat dari orang yang tak dikenalnya dan diduga didatangkan dari Kalimantan Barat.
“Dia mengaku disuruh mengambil satu buah koper warna hitam dan tas kain yang di dalamnya ada sabu," katanya.
Selain itu, terungkap bahwa A merupakan seorang residivis narkotika pada 2015 silam. “Tersangka saat itu divonis penjara selama enam tahun tiga bulan,” beber Ade.
Sementara dalam kasus ini, A dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.