Polemik Ponpes Al-Zaytun

Kejagung Bakal Mulai Penyidikan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memulai Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang.

Adapun, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP Panji Gumilang itu terkait dengan kasus penistaan agama yang diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (13/7).

Baca Juga: Bareskrim Hadirkan Saksi Ahli Usut Penistaan Agama Panji Gumilang

Kasus ini telah diselidiki oleh penyidik Dittipidum Bareskrim untuk mengurai fakta dari bukti-bukti yang telah mereka kantongi. Kini mereka telah menerbitkan SPDP untuk kelanjutan penyidikan.

“Yang diterbitkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan surat pemberitahuan SPDP itu terkait dengan dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Tindak Pencucian Uang yang Libatkan Panji Gumilang

Selain itu, SPDP itu juga akan menyidik pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana berita bohong.

Adapun dalam SPDP, Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner