Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Tindak Pencucian Uang yang Libatkan Panji Gumilang

Bareskrim Polri terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Transaksinya mencapai triliunan rupiah

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantre Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan yang mengatakan prosesnya masih didalami pihaknya.

“Masih proses (penyelidikan). Masih didalami terlebih dahulu,” ungkap Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Baca Juga: Ridwan Kamil: Persoalan Al-Zaytun Diputuskan Awal Pekan Depan

Disamping itu, Whisnu menambahkan pihaknya juga tengah mendalami laporan PPATK terkait rekening milik Panji Gumilang.

Sebelumnya, PPATK mendapatkan transkasi yang tidak wajar Panji Gumilang. Mereka kemudian memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai mutasi di rekeningnya mencapai triliunan rupiah.

"Mutasi rekeningnya Panji Gumilang mencapai triliunan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Santri Al-Zaytun Tetap Bisa Belajar Jika Ada Penindakan Hukum

Ratusan rekening bank yang berkaitan dengan Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.

Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

Editor


Komentar
Banner
Banner