Polemik Al-Zaytun

Bareskrim Hadirkan Saksi Ahli Usut Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara penistaan agama yang bakal menjerat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Rafi)

bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara penistaan agama yang bakal menjerat pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara terhadap Panji Gumilang.

“Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan (saksi ahli) pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023,” ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (12/7).

Baca Juga: Mahfud MD Duga Panji Gumilang Salahgunakan Aset Al Zaytun

Ramadhan menambahkan saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi hingga ahli ITE.

“Kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” ujarnya.

Penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait dua laporan polisi yang diterima pada 23 dan 27 Juni 2023 terkait Panji Gumilang.

Adapun laporan pertama teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama yang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP).

Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Sedangkan, laporan kedua yang dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dengan teregistrasi nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juni 2023 dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Pendiri Ponpes Al-Zaytun itu diduga melanggar pasal 156a dan juga pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 2946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner