bakabar.com, JAKARTA - Kasus pemeriksan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terus berlangsung. Polisi juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus itu.
Dalam penelusurannya PPATK mendapatkan transkasi yang tidak wajar Panji Gumilang. Mereka kemudian memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai mutasi di rekeningnya mencapai triliunan rupiah.
"Mutasi rekeningnya Panji Gumilang mencapai triliunan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/7).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Dana Panji Gumilang
Ratusan rekening bank yang berkaitan dengan Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.
Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.
Terkait itu, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Mereka mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Baca Juga: Polisi Ungkap Panji Gumilang Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis
Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.
"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.