Polemik Al-Zaytun

Polisi Ungkap Panji Gumilang Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo membuka kemungkinan bakal menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Farhan

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo membuka kemungkinan bakal menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan polisi yang menyertakan penistaan agama yang dialamatkan kepada Panji Gumilang.

“Sementara yang kami dapatkan seusai laporan yaitu Pasal 156 A, itu tentang penodaan agama,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa (4/7).

Baca Juga: Bareskrim: Kasus Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan!

Djuhandani menerangkan bahwa ia mengendus terdapat unsur pidana lain yang berpeluang dilakukan Panji Gumilang.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan ‘oh ternyata ada perkara lain’,” ujarnya.

“Tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” sambung dia.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Hampir 10 Jam

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah menaikkan status laporan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut usai Bareskrim memanggil dan mencecar pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu pada Senin (3/7) kemarin.

"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Djuhandani.

Editor


Komentar
Banner
Banner