bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Adapun, Direktur Tindak Pidana Bareskrim (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan pihaknya juga kembali melakukan pemeriksaan terhadapi saksi-saksi dalam pendalaman kasus Panji Gumilang itu.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Djuhandhani kepada awak media, Kamis (6/7).
Baca Juga: Bareskrim Akui Belum Mampu Tersangkakan Panji Gumilang
Disamping itu, Bareskrim juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lainnya yakni terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE,” ungkap Djuhandhani.
"Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga: Panji Gumilang Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Hampir 10 Jam
Lebih lanjut, dalam SPDP Bareskrim Polri menersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengaku telah menaikan status laporan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Djuhandani usai memanggil dan mencecar pimpinan Pondok Pesantren AL Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7).
"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," ungkap Djuhandani beberapa waktu lalu.