bakabar.com, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menyebut pihaknya belum bisa menetapkan status tersangka Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama.
Djuhandhani menambahkan perlu waktu dalam menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Kan baru kemarin naik sidik, prosesnya kan tidak seperti membalik tangan,” ujar Djuhandhani kepada bakabar.com, Rabu (5/7).
Baca Juga: Polisi Ungkap Panji Gumilang Berpeluang Dijerat Pasal Berlapis
Eks Dirkrimum Polda Jawa Timur itu juga tak bisa berkomentar banyak terkait peluang Panji Gumilang menjadi tersangka.
Sebab penyidik tak ingin terburu-buru dan masih mencari sejumlah alat bukti dalam menjerat Panji terkait dugaan penistaan agama.
“Kita formilkan dulu baik itu saksi-saksi, alat bukti, hasil Labfor giat tersebut tidak mungkin satu dua minggu,” ungkapnya.
Baca Juga: Wapres: Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan Demi Masa Depan Santri
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengaku telah menaikan status laporan penistaan agama Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Djuhandani usai memanggil dan mencecar pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7).
"Perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung besok, kami lakukan upaya penyidikan," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (3/7).