Dalam sidang kali ini JPU menolak Pledoi Teddy Minahasa dan juga meminta majelis hakim untuk juga menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy dituntut hukuman mati karena Teddy terbukti berkoordinasi dan menugaskan anak buahnya untuk mengedarkan narkoba.
Dihadapan majelis Hakim pula terdakwa Dody mengeluarkan air matanya sembari mengeluarkan kata kata penyesalan atas terlibat kasus tersebut.
Terdakwa Linda Pujiastuti menjelaskan dirinya pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan dengan Teddy Minahasa untuk dealing pengiriman sabu.
Dalam sidang kali ini, Istri AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma Darma Putri, menjadi saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui istrinya memanggil istri eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mendatangi rumahnya.
Saksi Ahli berpendapat bawah bukti percakapan WhatsApp (WA) yang difoto manual oleh penyidik, dengan tidak melewati pemeriksaan, tidak sah.
Saksi Ahli menampilkan data adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti.
Saksi Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan dakwaan JPU kepada suatu terdakwa bisa saja batal demi hukum
Kepada majelis hakim.m, Saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya menjelaskan pendapatnya terhadap analisis dirinya mengenai isi surat kecil dari terdakwa Teddy.