Sidang Teddy Minasaha

Isi Chat Teddy ke Linda Tanyakan Berapa Harga Per 'Galon'!

Saksi Ahli menampilkan data adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti.

Featured-Image
Dakwaan JPU, Terdakwa Linda mengambil bagian Rp.100 juta dari hasil penjualan tersebut, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Kasus Narkoba Dengan terdakwa Dody Prawiranegara dua orang terdakwa lainnya di gelar dengan agenda dengar pendapat saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023.

Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya,  Rujit Kuswinoto yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, menampilkan data adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti yang berkomunikasi dengan kode mengenai peredaran narkoba.

Dalam layar yang ditampikan terlihat sebuah komunikasi pesan singkat dalam ponsel Linda dengan kontak atas nama 'My Jenderal'.

Baca Juga: Ahli Sebut 'Mainkan ya, Mas' Jadi Perintah Teddy Minahasa ke Dody Dalam Kasus Narkoba

Kontak ‘My Jendral’ diduga sebagai Teddy Minahasa itu bertanya harga per 'galon' kepada Linda.

"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan gak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku males berurusan sama Dody, orangnya gak bener)," ujar Saksi Ahli Digital Forensik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," tambah saksi ahli.

Dalam pesan singkat tersebut, Ahli Digital Forensik menjelaskan Linda lalu menjawab 'malas' kepada kontak Teddy dan mengeluh kepada Teddy soal Dody.

"Balas Linda 'Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy. (Namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy)," ujarnya Saksi Ahli.

Baca Juga: Saksi BNN di Sidang Teddy Minahasa: 'Undercover Buy' Tak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Dalam pesan singkat yang ditampilkan itu juga, Teddy Minahasa bertanya harga per 'galon' kepada Linda dan dijawab '400' oleh Linda.

"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," ujar Saksi Ahli Digital Forensik.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak terima dan protes kepada bawahannya mengenai uang hasil penjualan sabu sitaan.

Dalam dakwaan JPU diketahui Teddy tidak mau menerima bagian dari penjualan sabu berjumlah Rp300 juta per kg.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual

Dakawan JPU juga menjelaskan bahwan Teddy mengirim nomor Anita Cepu alias Linda Pudjiatuti ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkoordinasi langsung antara keduanya dalam hal penjualan barang bukti sabu.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," ujar JPU membacakan Dakwaan.

Dalam dakaaan itu pula Diketahui Pada 24 September 2022, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa sabu yang akan di jual sudah ada di tangan Anita Cepu, dan akan segera dibayar dengan harga Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg.

Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody

Dalamn dakwaan JPU, terdakwa Linda mengambil bagian Rp100 juta dari hasil penjualan tersebut, dengan pembagian Rp50 juta untuk Linda dan Rp50 juta untuk perantaranya, dan sisanya Rp300 juta untuk Teddy Minahasa.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar JPU.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner