bakabar.com, JAKARTA - Sidang Kasus narkoba dengan terdakwa tiga orang anak buah Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti dan Kasranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023.
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan dua Saksi ahli yakni ahli Bahasa bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya, dan Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya.
Saksi ahli Bahasa Indonesia menjelaskan adanya perintah dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara dengan makna kode 'mainkan ya, Mas' untuk penyisihan barang bukti sabu.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual
Dalam pesan Whatsapp yang dikirimkan Teddy kepada Dody, terdapat kalimat 'mainkan ya Mas' yang dijawab oleh Dody 'siap Jenderal'.
"Dijawab lagi oleh atasannya 'minimal seperempat ya', dijawab lagi oleh bawahannya 'siap 10 Jenderal'. Artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan atau hanya narasi saja?" Tanya JPU kepada aksi ahli Bahasa Jaksa dalam persidangan.
Saksi Ahli menjawab pertanyaan JPU mengenali pilihan kata 'mainkan' dari Teddy ke Dody dapat diartikan sebagai sebuah perintah.
"Kemudian perintah yang kedua adalah minimal. Minimal itu adalah sekurang-kurangnya yang maknanya juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan. Jadi kalau dirangkai dalam satu parafrasa, 'mainkan Mas, minimal seperempatnya'. Nah apa yang dimainkan tergantung teks sebelumnya maupun teks sesudahnya itu, masih dalam rangkaian perintahnya," ujar Saksi Ahli.
Baca Juga: Ahli Forensik Buka Chat Teddy, Dody Jawab Nggak Berani Jenderal Soal Sabu
Diketahui dalam dakwaan JPU, asisten pribadi Dody, Syamsul Ma'arif mengaku dirinya diminta untuk menyisihkan barang bukti sabu saat acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.
"Dody bercerita kepada saya bahwa tadi dia dipanggil ke kamar untuk menghadap pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 kilogram. Itu yang saudara Dody sampaikan ke saya Yang Mulia," ujar Syamsul dalam sidang sebelumnya.
Kepada Majelis hakim, Syamsul mengaku terdakwa Dody menujukkan percakapannya dengan Teddy melalui WhatsApp.
"Ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," tukasnya.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Komunikasi Teddy dan Jaringannya
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.