Peristiwa & Hukum

Sidang Dugaan Penipuan di PN Banjarbaru Hadirkan Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida Jessica-Mirna

Saksi ahli ternama di tanah air, Prof Dr Mudzzakir dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan di Banjarbaru yang digelar di Pengadilan Negeri.

Featured-Image
Suasana sidang lanjutan kasus dugaanpenipuan di Banjarbaru. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Saksi ahli ternama di tanah air, Prof Dr Mudzzakir dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (30/10).

Mudzzakir sendiri merupakan saksi ahli dalam kasus - kasus besar seperti kopi sianida Jessica - Mirna, dan penistaan agama Ahok. Dan kini menjadi saksi ahli dari pihak Penasehat Hukum Terdakwa kasus dugaan penipuan di PN Banjarbaru. 

Diterangkannya, jika tudingan investasi bodong yang diarahkan kepada empat terdakwa yakni AC, HS, KH dan DH tidaklah tepat. Sebab sebutnya, jika dibaca kembali di dokumen sebelumnya sudah ada penyelesaian secara keperdataan dan sedang diproses untuk penyelesaian tahapan akhir. 

"Jadi menurut saya, jika itu basicnya adalah perjanjian pinjam - meminjam terus pembelian saham, dan terselesaikan melalui hukum perdata, maka permasalahannya sudah clear," kata Mudzzakir,  Selasa (31/10). 

Sehingga menurut kacamata hukumnya, apabila pinjam-meminjam dasarnya adalah kontrak itu disebut wanprestasi. 

"Kalau wanprestasi itu diselesaikan berdasarkan hukum kontrak. Jadi ini melawan hukum kontrak yang ditandatanganinya, bukan melawan hukum, jadi beda,” jelasnya. 

"Kalau benar (wanprestasi) tidak ada alasan untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Karena substansi pokok terselesaikan dan utang harus dibayar," tuntasnya. 

Sedang menurut pendapat saksi ahli di agenda sidang sebelumnya dari ahli hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Ahmad Fredy mengatajan jika kasus ini murni adalah perkara perdata sebab termasuk dalam jual beli saham, utang-piutang.

"Dalam ilmu hukum, maka ini masuk hukum perdata. Sehingga kasus ini tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana," ungkapnya.

Hal itu diyakininya usai melihat apa yang disampaikan jaksa atau penuntut umum, yang dinilainya tidak ada niat jahat terdakwa dalam kasus ini. 

Kendati Demikian, Fredy mengakui jika kasus perdata dan penggelapan itu memang berhubungan. Namun, untuk kasus ini, menurutnya murni perkara perdata. "Sekali lagi, ini memang masuk perdata," lugasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika AC, HS, KH dan DH pemilik PT Energi Guna Laksana (PT EGL) dan PT Berkah Anugerah Rizky Abadi Cool (PT Baracool) di Kabupaten Banjar, melakukan perjanjian utang piutang pada 14 Juni 2013 silam.

Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Baracool akan memberikan pinjaman kepada PT EGL Sebesar USD 7.200.000.

Namun janji itu tidak terealisasi. Seiring berjalannya waktu PT Baracool menyerahkan uang senilai Rp 49,5 miliar kepada PT MGL.

Akan tetapi uang tersebut bukan dalam rangka pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam utang piutang, melainkan sebagai down payment fee yang diberikan PT Baracool kepada PT MGL atas diizinkannya PT Baracool, untuk melakukan penambangan di wilayah IUP salah satu perusahaan milik PT MGL.

Sehingga, mulai sidang perdana hingga lanjutan kemarin, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat Deri Novandono, Mohammad Fadli Aziz, Ade Hermanu dan Reza Isfadhilla Zen kompak menyebut dugaan penipuan senilai Rp 71 miliar yang disangkakan tersebut tidak tepat.

“Padahal dalam sidang terungkap bahwa dasar pelapor (H.Sar’ie) mengklaim memiliki 40 persen saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan para terdakwa tanggal 14 Juni 2013,”ucap Mohammad Fadli Aziz.

Dia menambahkan, fakta yang terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut tidak diberikan seluruhnya.

“Demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) Saham No 125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romli mengatakan, para saksi ahli terbaik telah dihadirkan dalam persidangan. Sehingga untuk hasil akhir sepenuhnya diserahkan kepada hakim dip ersidangan. 

"Hari ini sudah didengarkan keterangan ahli yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, jadi otomatis saksi ahlinya lebih condong ke terdakwa. JPU juga sudah menghadirkan dua ahli, kemudian penasihat hukum sudah menghadirkan 3 ahli. Silahkan kita kemukakan semuanya dalam ruang sidang. Biarkan nanti hakim yang menilai dari keterangan ahli," papar Romli.

Editor


Komentar
Banner
Banner