Apahabar.com, Jakarta - Sidang Kasus Peredaran Narkoba dengan terdakwa tiga anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda dengar pendapat saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum, Rabu 8 Maret 2023.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi Ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, mengatakan dakwaan JPU kepada suatu terdakwa bisa saja batal demi hukum jika penetapan pasal dalam dakwaan terhadap terdakwa tidak secara cermat dicantumkan
Pernyataan saksi Ahli hukum pidana tersebut berawal dari pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kapan suatu surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum.
"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dengan dakwaan 'batal demi hukum'. Pertanyaan saya kepada ahli, kapan sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya pihak JPU kepada Saksi Ahli Hukum Pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli BNN Jelaskan Istilah 'Cepu' dalam Sidang Teddy Minahasa
"Kalau kita mengacu ke KUHAP, itu ada syarat sahnya. Surat dakwaan itu dia salah satunya adalah cermat dan lengkap berkaitan dengan syarat formil, kalau kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," jawab Saksi Ahli Hukum Pidana.
Kepada JPU, Saksi Ahli Hukum Pidana mengambil sebuah contoh jika seseorang yang didakwa, namun pasalnya tidak sesuai dengan apa yang diperbuatnya, maka dakwaan yang ditujukan ke terdakwa dinyatakan tidak cermat dan dapat batal demi hukum.
"Katakan ini yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tetapi yang dipakai pasal tentang penipuan, maka jadilah dakwaan itu tidak cermat dalam konteks itu, dakwaan bisa jadi batal demi hukum atau dakwaan misalnya dilakukan tetapi kadaluwarsa penuntutannya sudah lewat. Pasal 78 KUHP, batal demi hukum," ujar Saksi Ahli Hukum Pidana.
Baca Juga: Teddy Minahasa Bingung Saksi Bandingkan Kasus Jenderal Panama
Saksi Ahli Hukum Pidana juga menjelaskan bahwa identitas seorang terdakwa juga harus jelas sebelum turunnya pasal untuk dakwaan dan menjadi syarat formil dalam suatu surat dakwaan.
"Saya ingin melengkapi jawaban saya mengenai batal demi hukum ya. Salah satunya adalah tadi saya sebut syarat formil mengenai identitas atau kualitas orang, Katakanlah UU Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker, batal, batal demi hukum," ujar Saksi Ahli Hukum Pidana.
Sebelumnya Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mempermasalahkan pasal yang disangkakan pada kliennya yang dianggap tidak tepat.
Tanggapi jawaban saksi ahli Hotman kemudian mengatakan bahwa surat dakwaan Teddy dari JPU telah salah pasal yang ditetapkan.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ujarnya
Baca Juga: Saksi BNN di Sidang Teddy Minahasa: 'Undercover Buy' Tak Boleh Pakai Sabu Sitaan
Hotman kemudian kembali meminta kejelasan Ahli Hukum Pidana mengenai arti surat dakwaan dari JPU, saksi ahli kemudian menjawab bahwa surat dakwaan Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum.
"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya kuasa hukum.
"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.
"Sekali lagi Bu?" tanya kuasa hukum lagi.
"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.