Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Bingung Saksi Bandingkan Kasus Jenderal Panama

Komjen (Purn) Ahwil Loetan, membahas kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega.

Featured-Image
Mendengar jawaban saksi, Teddy kemudian tidak menjawab spesifik dan mengatakan dirinya pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa yang di gelardi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 6 Maret 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan, membahas kasus narkoba yang melibatkan mantan pemimpin militer Panama, Jenderal Manuel Antonio Noriega.

Kepada majelis hakim,  Ahwil menjelaskan Jendral dari Noriega tetap diproses hukum yang berlaku di negaranya dalam kasus narkoba walaupun penyidik tidak menemukan ada barang bukti narkoba padanya.

Baca Juga: Ahli Forensik Buka Chat Teddy, Dody Jawab Nggak Berani Jenderal Soal Sabu

Terdakwa Teddy Minahasa sebelumnya bertanya langsung kepada saksi Ahli terkait kapan hal terkait narkoba dinyatakan sebagai tindak pidana.

"Kalau suatu tindak pidana narkotika itu ada? Kalau pembunuhan meninggal ada mayat yang diduga terbunuh dan lain-lain, kapan tindak pidana narkotika itu muncul atau ada?," tanya Teddy Minahasa kepada Saksi Ahli.

"Itu adalah suatu yang memang diatur undang-undang, saya katakan perencanaan saja sudah salah, apalagi sudah terjadi. Jadi tidak ada istilah coba-coba dalam Undang-Undang Narkotika," jawab Saksi Ahli.

Baca Juga: Periksa Semua Chat Teddy Minahasa, JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik

Teddy bertanya lagi kepada saksi mengenai suatu percakapan terkait narkoba bisa dikategorikan sebagai tindak pidana narkoba atau tidak.

"Apakah suatu percakapan yang menyangkut narkotika tapi tidak ada objek narkotika yang dimaksud, baik wujud aslinya, fotonya, gambarnya. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana narkotika?" tanya Teddy.

Saksi kemudian menjawab dengan membahas Jenderal m dari Norwegia yang tertangkap atas kasus narkoba, meski tidak ada barang bukti narkiba ditubuhnya.

"Saya tadi memberikan contoh yang paling gampang bahwa Jenderal Norwegia berbintang 4, barang bukti tidak ada padanya, tapi kok ditangkap Drug Enforcement Amerika (Serikat)? Ternyata Drug Enforcement tersebut sudah punya data elektronik yang sangat cukup dan panjang. Jadi belum tentu orang yang, tren Amerika itu, harus ada barang bukti padanya, harus dites darah positif, itu nggak perlu. Jadi bandar besar clean pasti tidak akan ada narkotika padanya,” ujarnya.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Bongkar Komunikasi Teddy dan Jaringannya

Mendengar jawaban saksi, Teddy kemudian tidak menjawab spesifik dan mengatakan dirinya pusing untuk menyimpulkan jawaban tersebut.

"Baik, itulah pendapatnya, simpulkan kelak. Silakan ada pertanyaan lagi?" tanya Majelis Hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia, kesimpulannya saya juga pusing, Yang Mulia," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya dibacakan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

Baca Juga: Permintaan Kapolri untuk Teddy Minahasa, 'Saya Tidak Mau Seperti Sambo'

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner