Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis terdakwa Bharada Richard Elizer dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir.
Pakar Hukum Pidana Mudzakkir mengusulkan agar pengangkatan hakim agung tidak diseleksi melalui DPR
Masyarakat harus memahami sifat dasar hukum pidana dapat mengekang HAM
apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mempertanyakan alasan hakim menjadikan caci maki…
apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan HAM RI Kalsel bakal menggelar diskusi publik Rencana Undang Undang…
apahabar.com, BANJARMASIN – Pagi tadi, ratusan mahasiswa menggeruduk Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Tak cuma di…
apahabar.com, JAKARTA – Pengguna media sosial (Twitter) memberikan sejumlah respons terhadap penangkapan Koordinator Relawan IT Badan…