Pembunuhan Brigadir J

Sederet Keterangan Ahli Hukum Pidana yang Meringankan Bharada E

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir.

Featured-Image
Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar. com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir. Terbaru, para terdakwa diizinkan untuk menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya Bharada E.

Kuasa Hukum Bharada E dalam kesempatan itu menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang juga jubir dari RKUHP, Albert Aries.

Dalam Persidangan saksi meringankan disebut akan mendalami soal pasal 51 KUHP  ayat 1 soal perintah jabatan.

Baca Juga: Pihak Bharada E Hadirkan Psikolog Klinik Dewasa sebagai Saksi Ahli

Ahli Klaim Elizer Jadi 'Alat' Ferdy Sambo

Albert menyebut jika Bharada E hanya sebagai  alat dari atasannya Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadit J itu.

"Bahwa orang yang disuruh melakukan tidak memiliki kehendak untuk melakukan kesalahan," kata Albert Rabu (28/12).

Sambo Tembak Brigadir J

Albert menambahkan, bahwa ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka dia dalam keadaan terpaksa. Karena penerima perintah itu menghadapi dua konflik yang saling berisiko.

"Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana," pungkasnya.

Tes Poligraf Bharada E Bisa Jadi Bukti Sah

Saksi meringankan atas terdakwa Bharada E menegaskan jika tes poligraf seharusnya menjadi alat bukti yang sah dalam persidangan.

Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Menurutnya, hakim dapat menggunakan alat hasil tes kebohongan itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Dan sepenuhnya pertimbangan otoratif hakim untuk menilai," ungkap Ahli pidana yang juga salah satu Perumus RKUHP, Albert Aries, di PN Jaksel, Rabu (28/12).

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti dalam sebuah pemeriksaan perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelas Albert.

Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator

Saksi Hadir Secara Pro Bono

secara blak-blakan Albert mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk Bharada E secara Prodeo-Pro Bono atau gratis.

"Sebelum saya menjawab pertanyaan tim kuasa hukum, perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," kata Albert, Rabu (28/12).

Albert menegaskan jika dirinya hadir di persidangan untuk meringankan hukuman untuk Bharada E.

"Saya hadir di sini untuk menerangkan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan atau ambtelijk bevel sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat 1 KUHP," ungkapnya.

Baca Juga: Pihak Bharada E 'Pede' Dapat Penghapusan Pidana di Kasus Sambo

Dakwaan Bharada Eliezer

Dalam kasus ini, Bharada E bersama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Selain ketiga terdakwa tersebut, ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang turut didakwa dengan pembunuhan berencana.

Editor


Komentar
Banner
Banner