Pembunuhan Brigadir J

Pihak Bharada E 'Pede' Dapat Penghapusan Pidana di Kasus Sambo

Pihak Bharada E merasa semakin yakin bisa mendapat penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs

Featured-Image
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel setelah sidang saksi ahli (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Richard Eliezer atau Bharada E merasa yakin dengan kelanjutan sidang Sambo Cs. Pada hari ini, mereka senang dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dianggap menguntungkan.

Awalnya, Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik (APFISOR) Reni Kusumawardhani membeberkan kepribadian para terdakwa, tidak terkecuali Bharada E. Reni menyebut bahwa Bharada E tergolong orang yang patuh terhadap perintah atasannya.

"Tingkat kepatuhan Richard Eliezer tinggi terhadap figur otoritas," ujar Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12).

Baca Juga: Bharada E Serahkan Bukti Foto Kaki Sambo Saat Janjikan Uang Rp1 Miliar

JPU pun menanyakan hasil asesmen Bharada E yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ada sebuah hal yang ditanyakan mengenai destructive opinion.

"Saya spesifik keterangan Richard, di sini ibu menjelaskan ada tindakan yang dalam destructive opinion, bisa tolong jelaskan?" tanya JPU.

"Destructive opinion itu ada pada diri Richard. Pada saat ada perintah, di situ ada satu perbedaan status, antara yang dimiliki oleh Richard dengan Sambo dengan pangkat yang terendah dengan latar belakang kepribadian. Menurut hasil pemeriksaan ini memang masih memiliki emosi yang kurang stabil," ungkap Reni.

Baca Juga: Bharada E: dari Awal Sambo Berencana Bunuh Brigadir J

Hal itu disyukuri oleh pihak Bharada E. Ia bersyukur dengan dihadirkannya saksi ahli oleh JPU, maka ia semakin yakin bahwa kliennya diuntungkan.

"Buat kami, persidangan hari ini yang disampaikan oleh ahli, menguntungkan kami ya. Sesuai fakta persidangan, menguntungkan posisi dari Richard Eliezer," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu (21/12).

Ia pun menyinggung fakta yang telah dikumpulkannya selama persidangan bergulir. Dirinya yakin bahwa Bharada E dalam kasus ini hanyalah alat yang digunakan oleh atasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Sambo Tegang, Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Konsisten

"Bahwa Richard Eliezer dalam kasus ini posisinya sebagai alat. Dan sebagai alat, (seharusnya) dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner