Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo Tegang, Kuasa Hukum Sebut Bharada E Tidak Konsisten

Sidang Ferdy Sambo yang menghadirkan Bharada E sempat terasa tegang

Featured-Image
Sidang Lanjutan Bharada E (Foto: apahabar.com/Bambang S.)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo sempat tegang karena pihak kuasa hukum menanyakan saksi, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E dengan nada tinggi. Ia menilai Bharada E tidak konsisten dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Harus saya tanyakan, karena tidak konsisten Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

"Begini, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," jawab Bharada E.

Baca Juga: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Giliran Jadi Saksi Kunci untuk Sambo Cs

"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin," tanya Arman Hanis dengan nada meninggi.

Melihat suasana sidang yang memanas, Ketua Sidang, Wahyu Iman Santoso berusaha menenangkan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Saudara penasihat hukum, tidak perlu sampai membentak seperti itu," ujar Hakim Ketua mengingatkan.

"(Oleh) klien bapak, di lantai tiga," ujar Bharada E kembali.

"Saya mencoba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian. Bapak kira segampang itu?" timpal Bharada E.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Saksi di Sidang Bharada E Cs Hari Ini

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencoba ikut menengahkan ketegangan itu. Pada akhirnya, pihak kuasa hukum Sambo dipersilakan bertanya melalui perantara, yaitu Majelis Hakim.

"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi sudah menekan. Nanya yang benar saja, jangan menekan gitu dong," ujar JPU.

Diketahui, pada hari ini Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ketiga terdakwa tersebut menjadi saksi kunci untuk dua terdakwa dalam kasus yang sama.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Kini, mereka pun sedang dibayang-bayangi dengan ancaman hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner