bakabar.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjadi saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ketiga saksi itu akan datang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini.
Awalnya, Bharada E sempat meminta untuk hadir sebagai saksi secara daring / virtual. Namun, setelah pertimbangan oleh kuasa hukumnya, ia menyatakan siap hadir secara langsung.
"Mohon izin, Majelis. Setelah kami berdiskusi tim dengan Richard Eliezer, bahwa Richard Eliezer besok siap hadir secara fisik untuk pemeriksaan saksi untuk Ferdy Sambo," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel, Senin (12/12).
Baca Juga: Laporkan Hakim Perkara Sambo, Pengacara Kuat Maruf: Tunggu Panggilan
"Tadi Majelis sedang bermusyawarah, kalau saudara tetap meminta saudara daring, akan kami sediakan satu ruangan di atas untuk bersaksi secara daring. Tapi kalau memang saudara saksi untuk hadir di sini, ya kita akan periksa," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Siap hadir, terima kasih Majelis," jawab Ronny.
Sebelumnya, Ronny sempat mengajukan surat permohonan agar kliennya dapat dihadirkan secara virtual. Hal itu dengan pertimbangan statusnya sebagai terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Izin, kami memohon ketika Richard menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dihadirkan secara daring," ungkap Ronny.
"Nanti kita pertimbangkan, apa alasannya saudara untuk meminta hal ini?" tanya hakim.
"Karena klien saya terlindung oleh LPSK," jawab Ronny.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Jawab Bantahan Sambo Tidak Tembak Brigadir J
Sebelumnya, pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo sempat memberi tanggapan mengenai permohonan pihak Bharada E yang meminta agar persidangan untuknya dilakukan secara online atau daring.
"Itu kan haknya mereka untuk mengajukan permohonan, tapi kan apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa? Apakah Richard merasa terintimidasi? Kan LPSK juga ramai di sini, dan ada Hakim dan Jaksa," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.