bakabar.com, JAKARTA - Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi di persidangan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Pihak Bharada E akan mencecar keterangan Putri tentang pengakuannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Terkait sidang hari ini, ada beberapa hal yang menjadi fokus kami, yaitu kami melihat bahwa banyak perubahan dari saudara Putri Candrawathi dalam BAP. Itu yang akan jadi fokus kami," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12).
Ronny menjelaskan, ia juga akan mendalami soal keterangan Putri dengan alat bukti lainnya yang tidak cocok.
Baca Juga: Terdakwa OOJ Bakal Bersaksi Untuk Sambo-Putri di Sidang Kasus Brigadir J
Ia mencontohkan, yang akan mendalami peristiwa pengambilan senjata Brigadir J oleh Bripka RR, setelah terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf di rumah Magelang.
"Bahwa tidak mungkin seorang Ricky Rizal berani mengambil senjata dari Brigadir J, kalau bukan tidak berdasarkan perintah," ungkapnya.
Padahal, menurut Ronny berdasarkan keterangan Ricky dalam persidangan sebelumnya, ia menyatakan bahwa senjata api yang digunakan Brigadir J sebagai anggota Polri harus selalu berada dalam penguasan dirinya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang Offline Usai Terpapar Covid-19
Selain itu, Jaksa sempat meminta persidangan hari ini digelar secara terbuka. Namun, permintaan itu ditolak oleh saksi, Putri Candrawathi yang berkenan digelar persidangan secara tertutup.
"Bila berkenan, dengan sidang tertutup Yang Mulia," ungkap Putri Candrawathi.
Pada akhirnya, Hakim Ketua memutuskan persidangan hari ini terbuka untuk umum, dengan pertimbangan akan digelar tertutup jika sedang membahas persoalan asusila.
Baca Juga: Pengacara Bripka RR Sebut Transfer Rp200 Juta Perintah Putri
Diketahui Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketiganya didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kelima terdakwa itu kini didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Kelimanya kini terancam dengan hukuman mati.