bakabar.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih belum menemui titik terangnya.
Pasangan suami istri, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (29/11).
Keduanya dipertemukan di satu ruang sidang yang sama, yakni di ruang sidang Oemar adji. Putri dan Sambo terlihat berpelukan begitu memasuki ruangan sidang.
Baca Juga: Ditanya Soal Ismail Bolong dan Komjen Agus, Begini Jawaban Sambo
Diketahui, Mantan Jenderal Bintang Dua itu lebih dulu masuk ke ruang sidang, kemudian disusul oleh istrinya, Putri.
Saat datangi persidangan, Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, dan celana bahan berwarna hitam. Sedangkan Putri mengenakan kemeja hitam dengan celana berwarna hitam juga.
Momen Mesra Putri dan Sambo
Usai keduanya berpelukan dan bersalaman, Majelis Hakim lantas membuka persidangan dan mempersilakkan para terdakwa untuk duduk disamping masing-masing kuasa hukumnya.
Diketahui, Putri sebelumnya tidak hadir langsung dalam persidangan. Sebab, istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu terpapar Covid-19. Sehingga menjalani persidangan secara daring melaui Zoom.
JPU Hadirkan 9 Saksi
Dalam sidang agenda keterangan saksi kali ini, Majelis hakim akan menghadirkan sembilan saksi. Sembilan saksi tersebut berasal dari anggota polisi dan juga sipil.
Terlihat sebagai saksi eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan 2 ART Ferdy Sambo Absen di Persidangan
Kemudian, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
Dakwaan Putri dan Sambo
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Pengacara Bharada E: Di mana Senjata Sambo? Misterius!
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).