Pembunuhan Brigadir J

Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator

Saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo sindir soal status justice collaborator Bharada E.

Featured-Image
(Foto: apahabar.com/Bambang Susatyo)

bakabar.com, JAKARTA - Saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo sindir soal status justice collaborator Bharada E.

Diketahui, Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan hari ini, Kamis (22/12).

Adapun saksi ahli meringankan yang dihadirkan keduanya, adalah Mahrus Ali seorang doktor hukum yang mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) dan penulis buku hukum pidana.

Baca Juga: Sambo Tegas Soal Istrinya Alami Kekerasan Seksual

Ali dalam keterangannya mengatakan jika JC tak bisa diterapkan dalam pasal mengenai pembunuhan. Alasannya, JC ini hanya bisa diterapkan pada kasus kejahatan luar biasa.

"Persoalan itu adalah karena di pasal 28 JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu kan," kata Mahrus dalam persidangan, Kamis (22/12).

Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit yakni pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual.

"Nah dalam konteks ini, sepanjang itu tak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ. Apa tadi? pencucian uang, korupsi, narkotika, apa lagi? perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan ndak ada di situ," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Obstruction Of Justice Brigadir J

Diketahui, LPSK memutuskan Bharada E sebagai terlindung berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, LPSK meyakini kesediaan Bharada sebagai JC akan berdampak dalam mengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

Bharada Richard Eliezer dalam kasus ini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Ia melakukannya bersama empat orang lainnya.

Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner