bakabar.com, JAKARTA - Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Hendra Kurniawan akan bersaksi dalam persidangan obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, hari ini.
Kesaksian tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Chuck Jhony Masmur. Selain Sambo dan Hendra. Ada juga Eks Kaden I Paminal Agus Nurpatria dan eks Wakade I Paminal Arif Rahman Arifin serta mantan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto akan ikut bersaksi.
"Saksi: Kodir, FS, AN, HK, AR," tutur Jhony kepada wartawan, Jakara, Kamis (22/12).
Baca Juga: Kubu Sambo-Putri Hadirkan Saksi Meringankan
Sebelumnya, agenda sidang pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs menghadirkan dua saksi ahli. Mereka ialah Effendy Saragih untuk ahli pidana, dan Reni Kusumowardhani untuk ahli psikologi.
Para terdakwa yang menjalani persidangan pada hari ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.