Pembunuhan Brigadir J

Sambo Tegas Soal Istrinya Alami Kekerasan Seksual

Terdakwa Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri benar-benar menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Featured-Image
Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo menegaskan jika istrinya Putri benar-benar menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Sambo bahkan mengungkit soal pernyataan saksi Psikolog yang menyebut kesaksian Putri terkait pemerkosaan layak dipercaya.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan Psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang," kata Ferdy Sambo, kepada wartawan, Kamis (22/12).

Baca Juga: Kubu Sambo-Putri Hadirkan Saksi Meringankan

Sambo prihatin kepada orang-orang yang tidak mempercayai soal narasi istrinya mengalami pemerkosaan.

"Perkosaan kepada istri saya, kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," lanjut Sambo.

Sebelumnya, Psikologi Forensik Indonesia, Reni diminta memberikan hasil analisisnya terhadap lima terdakwa. Reni mengklaim jika Putri benar-benar mengalami trauma sebagai korban pemerkosaan.

Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil analisis psikologisnya saat bersaksi atas terdakwa pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Sidang Obstruction Of Justice Brigadir J

Sebelumnya, agenda sidang pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs menghadirkan dua saksi ahli. Mereka ialah Effendy Saragih untuk ahli pidana, dan Reni Kusumowardhani untuk ahli psikologi.

Para terdakwa yang menjalani persidangan pada hari ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner