bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang dengar pendapat Jaksa Penuntut Umum mengenai nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang kali ini JPU menolak Pledoi Teddy Minahasa dan juga meminta majelis hakim untuk juga menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa.
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4).
Baca Juga: Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
JPU berpendapat Teddy Minahasa terbukti beralih tugas sebagai polisi. Semua peristiwa dituangkan dalam kasus peredaran narkoba seperti yang ada dalam surat dakwaan.
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," ujarnya.
Dalam hal ini juga JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hujuman kepada Teddy Minahasa speerti yang ada dalam surat Dakwaan.
"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.
Baca Juga: Tersangkut Peredaran Sabu, Pleidoi Teddy Minahasa Kutip Ayat Suci Alquran!
JPU juga mengatakan di hadapan makelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujarnya.
Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Jaksa Minta Nota Pembelaan 'Istri Siri' Teddy Minahasa Ditolak!
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan Teddy Minahasa, Wapres: Ada Aturan Hukuman Mati!
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.