Sidang Teddy Minahasa

Tanggapi Tuntutan Teddy Minahasa, Wapres: Ada Aturan Hukuman Mati!

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan bahwa hukum positif di Indonesia mengamini adanya hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana. 

Featured-Image
Dalam memberikan keterangan dipersidangan, JPU katakan Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan bahwa hukum positif di Indonesia mengamini adanya hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana. 

Hal ini disampaikan Ma'ruf saat menanggapi tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

“Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu,” kata Ma'ruf di Jawa Tengah seperti dikutip Antara, Rabu (5/4). 

Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Kendati demikian, kesesuaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan fakta hukum yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat memerlukan pendalaman dan elaborasi dari pakar hukum sehingga putusan hakim dapat memenuhi rasa keadilan. 

“Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat apakah itu tepat, apa tidak ya," jelasnya. 

"Itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja,” sambung dia.

Baca Juga: Hotman Paris Naik Pitam Usai Teddy Minahasa Dituntut Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata jaksa Iwan Ginting, Kamis (30/3) kemarin. 

Jaksa menilai Teddy secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan narkoba. 

Baca Juga: Dituntut Pidana Mati, Jaksa: Tak Ada Keringanan bagi Teddy Minahasa

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Editor


Komentar
Banner
Banner