bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) enggan menyertakan alasan meringankan saat menjatuhkan tuntutan pidana mati untuk eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Baca Juga: Teddy Minahasa Lempar Senyum Usai Dituntut Pidana Mati
Dalam tuntutannya JPU menilai sama sekali tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakbar, Kamis (30/3).
Baca Juga: Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Coreng Reputasi Polri!
Jaksa menerangkan justru Teddy diperberat hukumannya karena sejumlah alasan sehingga mesti dijatuhi tuntutan pidana mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan alasan memberatkan bagi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa menerangkan bahwa Teddy diperberat hukumannya karena memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melibatkan diri dalam peredaran narkoba.
Terlebih profesi Polisi yang semestinya memberantas, malah justru terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Juga: Ada Tekanan Publik, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bakal Dihukum Berat
"Sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," sambung dia.