bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan alasan memberatkan bagi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa menerangkan bahwa Teddy diperberat hukumannya karena memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melibatkan diri dalam peredaran narkoba.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Terlebih profesi Polisi yang semestinya memberantas, malah justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," sambung dia.
Kemudian, jaksa juga menyertakan alasan memberatkan lainnya yakni Teddy menikmati hasil penjualan narkoba dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Dituntut 20 Tahun Bui!
Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," sebut jaksa.
Dalam proses persidangan, JPU mengatakan bahwa Teddy tidak jujur dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di muka persidangan.
Di sisi lain, jaksa tidak mempertimbangkan alasan meringankan bagi Teddy. "Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," ujarnya.
Sebab Teddy diyakin bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.