Sidang Teddy Minahasa

Ada Tekanan Publik, Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Bakal Dihukum Berat

Hotman Paris memprediksi Teddy akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran kasusnya sudah menjadi sorotan publik.

Featured-Image
Hotman mengatakan pengadilan negeri memiliki tekanan besar dari publik mengenai ada Jendral Polisi Bintang Dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran Sabu. Foto : Apahanar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memprediksi Teddy akan dikenakan tuntutan yang berat dari jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran kasusnya sudah menjadi sorotan publik.

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3)

Hotman mengatakan pengadilan negeri memiliki tekanan besar dari publik karena ada Jendral Polisi Bintang Dua yang terlibat mengendalikan sindikat peredaran sabu.

Baca Juga: Ngaku Bareng Teddy ke Pabrik Sabu Taiwan, Hotman Paris Sebut Linda Pandai Beralibi

Dalam kasus ini Hotman memprediksi majelis hakim lebih perhatikan opini yang beredar di publik.

"Selama ini analisa saya sudah berpuluh tahun sebagai pengacara, majelis hakim tingkat pengadilan negeri cenderung untuk mengikuti opini publik. Apalagi kalau perkara narkoba," ujarnya.

Teddy Minahasa hingga kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner