bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melempar senyum usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana mati.
Hal ini ditunjukkan Teddy usai menjalani sidang tuntutan kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Baca Juga: Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Coreng Reputasi Polri!
Pantauan bakabar.com, Teddy melepas masker usai mendengar tuntutan pidana mati yang dialamatkan kepada dirinya.
Lalu ia melempar senyum dan melambaikan tangannya ke arah media yang ikut meliput di dalam ruang persidangan.
Kemudian, Teddy bersalaman dengan tim penasihat hukumnya dan dikawal kembali ke ruang tahanan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama anak buahnya.
“Dengan ini kami dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” kata jaksa.