Pasal Pembunuhan Berencana

4 Anak Tewas, Panca Diincar Pasal Pembunuhan Berencana: Hukuman Mati!

Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan aksi pria bernama Panca Darmansyah (41) pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Featured-Image
Reskrim Polres Metro Jakarta Selatann menjelaskan aksi pria bernama Panca Darmansyah (41) pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata telah direncanakan oleh pelaku pada Minggu 3 Desember 2023. pagi. Foto : Reskrim Polres Jaksel.

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan aksi pria bernama Panca Darmansyah (41) pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ternyata telah direncanakan oleh pelaku.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, hasil pemeriksaan intensif pihaknya terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami, bahwa yang bersangkutan memiliki niatan dan merencanakan itu pada hari itu juga di pagi menjelang siang di hari Minggu, 3 Desember 2023," ujar Henrikus Yossi, dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Baca Juga: Fakta Pembunuhan Empat Bocah Jagakarsa: Tewas Setelah Dibekap

Yossi menjelaskan Panca membunuh keempat anaknya itu secara satu per satu. Menurut dia, aksi kejinya itu dilakukan siang hari. Sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dikarenakan kami juga sudah mendapatkan video yang menunjukkan kondisi keempat anak tersebut dalam kondisi tidak bernyawa itu pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Diketahui empat anaknya yang jadi korban, tewas dengan cara dibekap menggunakan tangan kosong. Pelaku Panca Darmansyah (PD) kemudian merekam video jasad keempat korban. Setelah melakukan pembunuhan.

"Keempat anak tersebut kemudian dibekap dan akhirnya meninggal dunia dan setelah itu tersangka atau pelaku ini," tutur dia.

Baca Juga: Polda Metro Turun Tangan Dalami Pembunuhan 4 Bocah Jagakarsa

PD memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia.

Dalam kasus ini Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," ujarnya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kemudian, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Pelaku Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

"Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner