bakabar.com, JAKARTA - Ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan bernama Pana Darmansyah (41). Ia membunuh dengan cara membekap.
Bocah-bocah itu dibekap satu per satu. Dimulai dari yang paling kecil.
"Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, Sabtu (9/12).
Baca Juga: Polda Metro Turun Tangan Dalami Pembunuhan 4 Bocah Jagakarsa
Anaknya itu masing-masing berumur enam, empat, tiga dan satu tahun. Mereka dibekap dalam kondisi sadar.
Kata Bintoro, Panca juga melakukan KDRT terhadap istrinya. Yang mana saat ini menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu usai mendapat sejumlah luka.
Sejauh ini polisi sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Panca ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi juga sudah memiliki beberapa alat bukti. Berupa keterangan 12 orang saksi yang sudah diperiksa.
Dalam kasus ini, Panca terancam hukuman mati. "(Jeratan pasal) 338 juncto 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Bintaro.
Baca Juga: Polda Metro Minta Publik Tak Sebar Foto 4 Bocah Tewas Jagakarsa
Ada fakta lain dari pembunuhan ini. Pelaku merekam aksinya menggunakan handphone.
"Merekam (video) menggunakan HP, sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya," ujarnya.
Mengenai motif Panca merekam aksi kejinya tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.