Sidang Teddy Minahasa

Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan

Teddy mengatakan kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi karena ada banyak kejanggalan dalam proses hukum.

Featured-Image
Teddy menjelaskan dalam Pledoinya, salah satu kejanggalan ada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam pembacaan pleidoi Teddy Minahasa mengatakan bahwa kasus peredaran sabu yang menjeratnya merupakan sebuah konspirasi dan juga terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," ujar Teddy membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/2).

Baca Juga: Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Kasranto: Setan Jerumuskan Saya!

Teddy menjelaskan salah satu kejanggalan ada saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.

Dalam hal ini Teddy mengaku dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus peredaran sabu tersebut.

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim Teddy mengungkap penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.

"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Nota Pembelaan 'Istri Siri' Teddy Minahasa Ditolak!

Teddy juga menyampaikan akibat terlibat dalam kasus itu, jelas menghentikan kariernya di kepolisian, dan menghancurkan hidup serta masa depannya.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya yang beragendakan tuntutan JPU, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam pusaran peredaran narkoba yang sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menegaskan Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk memasarkan dan menjual sabu hasil barang bukti pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat lebih dari lima kilogram.

Editor


Komentar
Banner
Banner