Sidang Teddy Minahasa

Hotman Paris: Eks Kapolres Bukittinggi Takkan Bebas!

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara takkan lolos dari jeratan hukum.

Featured-Image
Hotman menghimbau kepada kuasa Hukum Dody untuk mengikuti strategi pembelaan yang sudah disusun Hotman dan Timnya untuk membela Teddy Minahasa. Foto : Apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara takkan lolos dari jeratan hukum.

Sebab jika Teddy Minahasa dipersalahkan dalam perkara peredaran narkoba, maka Dody juga bakal terseret dalam jerat hukum.

“Saya mengimbau kepada Dody terutama tim kuasa hukumnya yang mungkin relatif masih junior agar benar-benar memakai dalil pembelaan ini. Jangan terlalu mencoba meminta perlindungan seolah-olah kalau disalahkan itu Teddy Minahasa, maka dia seolah-olah akan bebas. Jangan mimpi,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3).

Ia mencontohkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Maka anak buahnya juga yang turut terlibat akan ikut terseret dalam perkara.

“Karena apa? Lihat kasus Sambo, itu semua ajudannya ada nggak yang bebas? Alasan perintah, ada nggak? Apalagi seorang AKBP atau letnan kolonel mana ada letnan kolonel bisa tidak dipersalahkan kalau dia disuruh menjual narkoba.” ujarnya.

Untuk itu, jika vonis majelis hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah, maka Dody Prawiranegara pun akan bernasib sama.

“Jadi agar Dody dan kuasa hukumnya berpikir secara rasional jangan mimpi kalau menyalahkan Teddy Minahasa, seolah-olah Dody akan bebas," jelasnya.

Maka ia menyarankan tim penasihat hukum Dodi untuk mengikuti skema pembelaan Teddy agar dapat menyesuaikan fakta hukum dengan dinamika persidangan.

“Ikutlah strategi pembelaan yang dipakai para senior ini, terutama tadi berdasarkan kesaksian ahli profesor doktor itu. Terutama salah dakwaan, bukan 140 Undang-Undang Narkotika yaitu penyidik polisi yang menyalahgunakan kewenangannya, harusnya menyimpan malah mencoba menjual," imbuhnya.

"Bukan 112 atau 114, itu bukan untuk oknum penyidik. Orang swasta yang misalnya menyimpan dan menjual. Itu salah pasal,” sambung dia.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy disebut menugaskan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti dan menukarnya dengan tawas.

Dody sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas. Namun dengan jabatan Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat, akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.

Kemudian, Dody memberikan sabu kepada Linda dan diserahkan kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari, Alex Bonpis.

Para terdakwa dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner