Pelecehan Merah Putih

Pria Kalungkan Merah Putih ke Anjing Ucapkan Terima Kasih ke Hotman

Robert Herry Son (22), pria yang mengalungkan pita bendera merah putih ke leher seekor anjing telah bertemu pengacara Kondang Hotman Paris.

Featured-Image
Hotman Paris bantu bebaskan Robert yang dituduh menghina Merah Putih,Foto: Tribun.

bakabar.com, JAKARTA - Robert Herry Son (22) yang mengalungkan pita bendera merah putih ke leher seekor anjing bertemu pengacara Kondang Hotman Paris ke Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8). Ia didampingi komunitas pecinta hewan Animal Defenders.

Robert menjelaskan, ia terbang dari Riau ke Jakarta untuk menemui dan berterima kasih kepada Hotman Paris yang sudah mengawal kasusnya hingga dirinya bebas.

"Tujuan kedatangan saya ke sini untuk berterima kasih kepada Hotman Paris dan seluruh dog lover yang sudah mengawal kasus ini," ucap Robert di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu.

Baca Juga: Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Bendera Merah Putih Milik Warga

Robert mengaku memetik banyak pelajaran dari kasus tersebut dan menganggap permasalahan itu sudah selesai.

"Untuk saat ini tidak ada langkah lagi ke depannya, kita udah sama-sama selesai dan clear, itu ajalah. Kita belajar banyak dan saling mengerti aja ke depannya," ucap Robert.

Sementara Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap Robert merupakan langkah yang terlalu cepat diambil pihak kepolisian. Hotman menganggap apa yang dilakukan Robert sama sekali tidak ada niatan jahat.

"Karena suatu tindak pidana itu kunci dasarnya adalah harus ada niat jahat. Suatu tindak pidana harus ada niat jahat," ucap Hotman.

Baca Juga: Pernikahan Anjing dengan Adat Jawa di PIK, Printilannya Tembus Ratusan Juta

Hotman juga menganggap apa yang dilakukan Robert mengalungkan bendera merah putih ke anjing sebagai bentuk kecintaannya terhadap negara dan makhluk hidup.

"Kalau kau begitu cinta sama anjingmu, dan sudah ada berbagai macam pertandingan seperti kerbau atau apa, bendera itu kan sudah ada dilekatkan ke binatangnya," kata Robert.

Diketahui Robert sebelumnya ditetapkan tersangka karena dinilai telah melakukan penistaan bendera sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan, Borobudur Gelar 'Semarak Merah Putih'

Polres Bengkalis juga sempat menahan Robert sampai yang bersangkutan dibebaskan melalui skema restorative justice pada 16 Agustus 2023 lalu.

Meski Robet seakan dikriminalisasi, dirinya mengaku tak akan melaporkan balik pihak-pihak yang sebelumnya melaporkannya ke polisi.

Editor


Komentar
Banner
Banner