News

Minta Pledoinya Diterima, Hendra Kurniawan Berharap Bebas

Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan meminta majelis hakim menerima nota pembelaan atau pledoi kliennya yang terjerat obstruction of justice kematian Brigadir J

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan (foto:apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan meminta majelis hakim menerima nota pembelaan atau pledoi kliennya yang terjerat obstruction of justice kematian Brigadir J. 

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum saat membacakan pledoi dari terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (3/1).

Selain itu, kubu Hendra juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Sebab Hendra diklaim tak terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan kasus kematian Yosua. 

Baca Juga: Ajukan Pledoi Bersamaan, Hakim Pastikan Analisa Yuridis Hendra-Agus Berbeda

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata salah satu penasihat hukum. 

Hendra tak dapat dikenakan pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.

Baca Juga: Gagal Lindungi Anak Buah, Arif 'Tunjuk Hidung' Hendra Kurniawan

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tambahnya.

Selanjutnya, penasihat Hukum juga meminta agar majelis hakim mengembalikan dan memulihkan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegasnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor
Komentar
Banner
Banner