bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Hendra Kurniawan tidak memuat fakta dan argumentasi hukum yang kuat dan baru sehingga dinilai tak perlu dipertimbangkan majelis hakim.
Hal ini diungkap jaksa saat menyampaikan replik terhadap pledoi yang diajukan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2).
"Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari nota pembelaan dari tim penasihat terdakwa Hendra Kurniawan, maka sebenarnya tidak ada fakta serta argumentasi hukum yang baru terkait perkara a quo dalam nota pembelaannya," kata jaksa.
Baca Juga: Minta Pledoinya Diterima, Hendra Kurniawan Berharap Bebas
Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa pledoi pribadi terdakwa Hendra Kurniawan yang terdiri dari empat lembar tersebut hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup serta karier terdakwa selama di kepolisian yang hampir 27 tahun. Untuk itu, tak banyak menguak tentang substansi perkara.
"Bahwa setelah kami penuntut umum menerima, membaca, dan memahami apa yang disampaikan oleh terdakwa dalam pembelaan pribadinya pada pokoknya hanya memuat tentang kisah perjalanan hidup dan karier terdakwa di kepolisian selama kurang lebih 27 tahun, mulai dari Akpol tahun 1995 hingga menjadi Karopaminal," jelasnya.
"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah perjalanan hidup dan kariernya tersebut, kami penuntut umum tidak akan menanggapi karena apa yang disampaikan oleh terdakwa bukan terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan dan kami tuntut sebelumnya," sambung dia.
Baca Juga: Ajukan Pledoi Bersamaan, Hakim Pastikan Analisa Yuridis Hendra-Agus Berbeda
Untuk itu, jaksa menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Hendra Kurniawan.
Sebab jaksa meyakini bahwa Hendra Kurniawan terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa masing-masing didakwa oleh majelis hakim secara berpisah di PN Jakarta Selatan.