bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tuntutan dugaan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jum'at (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun penjara, serta Pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bukan kurungan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan di persidangan, Jum'at (27/01).
Baca Juga: Rintangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Dituntut Setahun Penjara
Lebih lanjut, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Chuck Putranto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU menyebut Chuck Putranto ikut melakukan perintangan penyidikan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto yang dituntut secara terpisah.
Baca Juga: Sanksi Etik Bharada E Dijadwalkan Usai Putusan Pengadilan
JPU juga menilai Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.