bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022," Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam koferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) petang.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan alam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," beber Setyo.
Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Dengan perolehan suara itu, Rizky harusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
Hasto mengutus Saeful Bahri ke Singapura untuk menemui Riezky agar mau diganti oleh Harun Masiku.
"Saudara HK mengirim Saeful Bahri menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur, namun hal itu juga ditolak oleh Riezky Aprilia," ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Selain itu, Hasto pun menahan surat undangan pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada Riezky Aprilia. Hasto meminta kepada Riezky untuk mau diganti setelah pelantikan.
"Surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK, dan meminta saudara Riezky mundur setelah pelantikan," katanya.
"Oleh karenanya upaya tersebut belum berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku kemudian Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tiu," katanya.
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.
KPK menyebut Hasto sempat mendoktrin para saksi untuk tidak memberikan keterangan jujur kepada penyidik terkait kasus ini.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," ujar Setyo.
Setyo menyebut Hasto juga sempat menghalangi penyidik melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku. Selain itu, dia juga sempat memerintahkan pegawainya untuk menghilangkan bukti dengan menenggelamkan HP kantor.
"Saudara HK diketahui dan diduga melakukan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa tanggal 8 Januari 2020 pada proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujarnya.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin.(*)