Pembunuhan Brigadir Joshua

8 Juli 2022, Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan pada Brigadir Joshua

8 Juli 2022 masyarakat dihebohkan dengan terkuaknya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Ferdi Sambo.

Featured-Image
Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA 8 Juli 2022, masyarakat dihebohkan dengan terkuaknya kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Ferdi Sambo

Belakangan kasus pemberitaan ini mencuat sebagai isu 'polisi tembak polisi’. Kasus ini menyita perhatian karena dilakukan oleh atasan kepada bawahan, melibatkan banyak orang, dan lokasi kejadian berada di rumah Ferdi Sambo sendiri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat kejadian, Ferdi Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dengan pangkat Irjen. Sedangkan Brigadir Nofriansya Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah salah satu ajudannya. 

Menurut penuturan Fedy Sambo, kasus yang terjadi adalah baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J.Keduanya adalah ajudan Fredi. Baku tembak terjadi karena Bharada E mendengar teriakan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kemudian ia mendatangi kamar Putri dan terlihat Brigadir J berencana untuk memperkosa istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo

Baku tembak tidak terelakan karena Brigadir J diceritakan lebih dulu menarik pelatuk yang kemudian dibalas oleh Bharada E sebagai upaya melindungi diri. Penuturuan tersebut kemudian beredar di sejumlah media.

Kasus ini mulai menimbulkan kecurigaan ketika pihak keluarga Yosua tak diizinkan membuka peti mati Yosua. Pihak kepolisian justru menawarkan sejumlah uang agar mereka tak memaksa membuka. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang mengikuti kasus ini lalu membantu keluarga Yosua.

Belakangan, meski cerita versi Ferdi Sambo sudah beredar luas dan banyak yang percaya, tapi muncul bantahan dari Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md.

Mahfud Md menyatakan rasa tak percayanya pada cerita versi Ferdi Sambo. Sejak saat itu sejumlah pihak mulai melakukan penulusuran mendalam untuk mencari kebenaran kasus tersebut.

Pihak keluarga Brigadir J kemudian juga menyatakan curiga terhadap kronologi tersebut dan akhirnya mencoba mengungkapkan kebenaran dari kasus yang menimpa anak mereka.

Baca Juga: Meluap-luap, Susanto Haris Bentak Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Sejak saat itu, nama Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum brigadir J mulai ramai diberitakan. Ia terus mendorong sejumlah bukti yang membantah kronologi yang diungkap oleh Ferdy Sambo.

Jenazah Brigadir J kembali diangkat dari liang lahat untuk dilakukan otopsi ulang guna memastikan kebenaran dibalik penuturan Ferdy Sambo. Kejanggalan demi kejanggalan mulai terendus dan desakan untuk mencari kebenaran kasus mulai terjadi.

Hingga akhirnya kronologi sebenarnya dari kasus tersebut terbuka gamblang setelah Bharada E buka suara mengenai kebenaran dari kasus tersebut.

Ia menyampaikan penuturan berbeda dengan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. Berdasarkan penuturan Bharada E, penembakan tersebut telah dilakukan secara terencana.

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Perberat Hukuman Putri Candrawathi

Bharada E mengaku Ferdy Sambo menjadi dalang dari pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif cemburu.

Diketahui bahwa terjadi kedekatan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Hubungan gelap tersebut kemudian mulai terendus oleh Ferdy Sambo dan rencana pembunuhan mulai dibentuk.

Kasus tersebut mulai masuk ke ruang persidangan setelah banyaknya pengungkapan kebenaran kasus semenjak Bharada E mengakui seluruh kronologi yang terjadi.

Saksi demi saksi dipanggil mulai dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga aktor utama dari kasus tersebut. Melalui sidang tersebut Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Perempuan Ini Jadi Orang Terkaya Indonesia Berkat Low Tuck Kwong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengumunkan tuntutan terhadap sejumlah pihak yang terlibat atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Kuat Ma’aruf mendapat tuntutan 8 tahun penjara karena dikathui turut merencanakan pembunuhan tersebut.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti sebagai dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian Putri Candrawathi mendapat tuntutan 8 tahun penjara karena terbukti terlibat dapam kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan informasi terakhir, pihak Ferdy Sambo tengah mengupayakan banding terhadap tuntutan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner