Pembunuhan Brigadir J

Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Perberat Hukuman Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Featured-Image
Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi diganjar vonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan yang memperberat dan nihilnya alasan meringankan. 

Baca Juga: Ibu Brigadir J: Pemerkosaan Digunakan Putri agar Tak Dihukum

Dalam pertimbangan hakim, Putri mendapat alasan yang memberatkan karena menyandang predikat sebagai istri seorang Kadiv Propam Polri, dan pengurus Bhayangkari.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri, sekaligus pengurus besar Bhayangkari dengan posisi sebagai Bendahara Umum, seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya, sebagai pendamping suami," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2).

Baca Juga: BREAKING! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Selain itu, perbuatan Putri dalam melakukan pembunuhan berencana dinilai telah mencoreng organisasi Bhayangkari dan juga berkelit saat memberikan keterangan di muka persidangan.

Putri Candrawathi kerap tidak mengakui kesalahannya yang terkait dengan kematian Brigadir J. Bahkan ia selalu menganggap dirinya sebagai korban dalam peristiwa ini.

"Terdakwa berbelit-belit, tidak berterus terang, dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa justru memosisikan dirinya sebagai korban," ungkap hakim Wahyu.

Baca Juga: Dalih Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rontok Juga!

Maka hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan atau vonis pidana penjara selama 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Majelis Hakim: Tidak Ada Bukti Pendukung Kekerasan Seksual Atas Putri Candrawathi

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan atau vonis Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

"Menjatuhkan putusan pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu. 

Istri Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Maka, ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau dihukum lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner